Menghitung Zakat Maal
Mengeluarkan zakat untuk setiap harta yang kita miliki merupakan salah satu cara agar harta yang kita peroleh dengan jalan kebaikan akan bertumbuh dan berkembang bersama kebaikan itu sendiri.
Zakat merupakan salah satu cara menutup pintu keburukan dari harta yang kita peroleh karena ada sebagian dari penghasilan kita yang dimiliki oleh kaum dhuafa.
Maal (harta) menurut syara’ (hukum Islam) adalah berbagai macam yang dapat dimiliki serta dapat dimanfaatkan menurut kebiasaannya. Maal (harta) menurut bahasa ialah segala macam hal yang sangat oleh manusia untuk dimiliki dan disimpan.
Adapun syarat jatuhnya hukum zakat kepada harta yang dimiliki :
Bagi harta yang tidak mencapai nilai nishab dalam kurun waktu tertentu, maka diutamakan untuk dikeluarkan infaknya.
Zakat merupakan salah satu cara menutup pintu keburukan dari harta yang kita peroleh karena ada sebagian dari penghasilan kita yang dimiliki oleh kaum dhuafa.
Maal (harta) menurut syara’ (hukum Islam) adalah berbagai macam yang dapat dimiliki serta dapat dimanfaatkan menurut kebiasaannya. Maal (harta) menurut bahasa ialah segala macam hal yang sangat oleh manusia untuk dimiliki dan disimpan.
![]() |
Menghitung Zakat Maal - lazismubondowoso.org |
Adapun syarat jatuhnya hukum zakat kepada harta yang dimiliki :
1. Kepemilikan secara penuh (Almilkuttam)
Kepemilikan secara penuh artinya pemilik harta dapat mengambil kemanfaatan secara penuh tehadap harta yang dimiliki.2. Berkembang (an-Namaa’)
Ketika berada dalam kepemilikannya, harta tersebut dapat dikelola untuk ditumbuhkembangkan lebih banyak sehingga setiap saat nilainya bertambah.3. Tercapai Nishab
Dalam kurun waktu yang ditentukan, Jumlah harta yang berkembang telah mencapai nilai nominal tertentu yang sudah ditetapkan syara'. Sehingga jatuhlah kepada harta tersebut untuk dikeluarkan zakat maalnya.Bagi harta yang tidak mencapai nilai nishab dalam kurun waktu tertentu, maka diutamakan untuk dikeluarkan infaknya.
4. Sisa Hutang
Adapun bagi seseorang yang memiliki nilai hutang setara dengan harta kekayaan yang dimilikinya, maka tidak terkena kewajiban untuk mengeluarkan zakat harta. Ini dikarenakan zakat harta ditujukan kepada mereka yang memiliki harta berkecukupan.5. Tercapai Satu Tahun
Waktu perhitungan dimulai sejak harta dimiliki atau dikuasai secara penuh, dengan mengacu kepada lamanya 12 bulan qomariyah (kalender Hijriyah).
"Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu." (al-Baqarah [2]: 267).
Bentuk harta yang tergolong wajib dikeluarkan zakatnya adalah emas, perak, hasil pertanian, hasil perdagangan, tabungan, dan penghasilan profesi serta penghasilan lainnya. Bentuk harta yang berupa uang dari gaji, penghasilan usaha, profesi, upah dan lain-lain di qiyaskan pada zakat harta (kekayaan/simpanan)
Nilai nisabnya dalam pendapatan atau kepemilikan harta dalam 1 tahun adalah senilai 85 gr emas (misal : Jika harga emas hari ini adalah Rp. 900.000,- maka nilai nisabnya Rp. 76.500.000,-) dan besaran nilai zakatnya adalah 2.5% yang dikeluarkan setahun sekali.
Contoh perhitungan
Zakat Harta
Jika kita memiliki harta (emas, simpanan di bank, modal usaha yang diputar untuk investasi) sejumlah Rp. 500.000.000,- (mencapai nisab) dengan nilai zakat 2.5% maka :
Rp. 500.000.000 x 2,5% = Rp. 12.500.000,-
Jadi zakat yang wajib dikeluarkan adalah Rp. 12.500.000,-
Cara Pembayarannya
Bisa dibayar satu tahun sekali
Zakat Profesi
Jika kita memiliki penghasilan tetap setiap bulan dapat dihitung dengan dua cara :
1. Pendapatan Kotor : Gaji belum dikurangi dengan kebutuhan pokok
2. Pendapatan Bersih : Gaji sudah dikurangi dengan kebutuhan pokok
Jika memiliki gaji dalam setahun Rp. 72.000.000,- ( Rp 6.000.000,- x 12 bulan ) dengan nilai zakat 2.5% maka :
Rp. 72.000.000 x 2,5% = Rp. 1.800.000,-
Jadi zakat yang wajib dikeluarkan adalah Rp. 1.800.000,- untuk satu tahun.
Cara Pembayarannya
Bisa dibayar setiap bulan satu tahun sekali.
"Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik." (al-Baqarah [2]: 267).